Filled Under: ,

PAS-Final Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final

Apa itu PAS-Final? PAS-Final merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan Harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Siapa yang bisa memanfaatkan? 

Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)
Pajak PAS-Final Tax Amnesti

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PAS-Final
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih;
  3. belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.

Sampai Kapan berlakunya?

PAS-Final tidak berbatas waktu, sepanjang DJP belum menemukan data atas Harta yang dimaksud

PASFINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas waktu selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan

Mengapa saya harus ikut?

Ini adalah kesempatan terbaik. Anda dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Dengan berakhirnya periode Pengampunan Pajak, apabila ditemukan data mengenai harta-harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak maka harta-harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Kemana mengajukan laporan?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kring Pajak adalah tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Bagaimana caranya?

Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:

  • bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;
  • Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.
tarif pajak pas final

Tarif Manakah Yang Harus Saya Gunakan?

Nilai yang dijadikan pedoman menghitung besarnya nilai Harta Bersih antara lain:
  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran; dan
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi.
sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan:
  1. nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
  2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilain.

0 comments: