,

PAS-Final Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final

Apa itu PAS-Final? PAS-Final merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan Harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Siapa yang bisa memanfaatkan? 

Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)
Pajak PAS-Final Tax Amnesti

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PAS-Final
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih;
  3. belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.

Sampai Kapan berlakunya?

PAS-Final tidak berbatas waktu, sepanjang DJP belum menemukan data atas Harta yang dimaksud

PASFINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas waktu selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan

Mengapa saya harus ikut?

Ini adalah kesempatan terbaik. Anda dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Dengan berakhirnya periode Pengampunan Pajak, apabila ditemukan data mengenai harta-harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak maka harta-harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Kemana mengajukan laporan?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kring Pajak adalah tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Bagaimana caranya?

Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:

  • bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;
  • Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.
tarif pajak pas final

Tarif Manakah Yang Harus Saya Gunakan?

Nilai yang dijadikan pedoman menghitung besarnya nilai Harta Bersih antara lain:
  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran; dan
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi.
sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan:
  1. nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
  2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilain.

,

Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM

1. Apa tujuan diterbitkan Peraturan Pemerintah ini?
Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

2. Mengapa Peraturan Pemerintah dikeluarkan ?

Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah:
  • Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu.
  • Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Kapan diberlakukan Peraturan Pemerintah ini ?

Peraturan Pemerintah ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018.

4. Berapa tarif PPh yang dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.
 
5. Apa keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.

6. Siapa saja yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

WP yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi,persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.

7. Apa dasar yang digunakan untuk menentukan WP termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

8. Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

9. Berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Jangka waktu yang diberikan oleh Pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah:
  • Bagi WP orang pribadi adalah paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak;
  • Bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma adalah paling lama 4 (empat)Tahun Pajak; dan
  • Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas adalah paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.

10. Terhitung sejak kapan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?

Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:
  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Contoh :
WP Orang Pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya PP ini, dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini untuk periode 1 Juli hingga akhir Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019 s.d Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai WP dengan peredaran bruto tertentu.

11. Bagaimana cara melunasi PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

WP yang memiliki peredaran bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

12. Dimana membayar PPh sebesar 0,5% ini ?

PPh dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).



13. Apakah WP yang termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini tetap diwajibkan melakukan pembukuan ?

Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh final terhadap penghasilan dari usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu sehingga kewajiban pembukuan tetap memperhatikan ketentuan umum dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

14. Bagaimana bila WP badan baru mulai usaha dan baru terdaftar serta berdasarkan Laporan Keuangan fiskal masih menunjukkan rugi, apakah tetap harus dikenai Peraturan Pemerintah ini? 

Dalam hal WP tersebut baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi, maka WP dapat memilih untuk tidak dikenai Peraturan Pemerintah ini dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

15. Apabila telah memilih untuk dikenai PPh umum apakah suatu saat boleh memilih dikenai Peraturan Pemerintah ini?

Tidak. Bagi WP yang telah memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum, maka untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya WP tersebut tidak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

16. Apakah Waiib Pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) apabila telah membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.

17. Bila suami memiliki usaha refleksi dengan peredaran bruto selama Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3 Milyar dan ditempat yang sama istri memiliki usaha salon dengan peredaran bruto Tahun Pajak 2017 sebesar Rp2 Milyar. Istri memilih melakukan sendiri kewajiban perpajakan dengan memiliki NPWP sendiri. Apakah masing - masing suami dan istri tersebut dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Dalam hal suami isteri tersebut memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri tersebut. Oleh karena itu, meskipun perederan bruto masing-masing kurang dari Rp4,8M akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari suami isteri tersebut pada Tahun Pajak 2017 adalah Rp5M, maka atas penghasilan dari suami isteri tersebut tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

18. Bagaimana dengan pelaksanaan pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31A dan Pasal 31E serta tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ?

  1. WP badan yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 31E UU PPh (penurunan tarif sebesar 50% untuk WP badan dengan peredaran bruto hingga 50 Milyar) memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Termasuk WP yang dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
  • Pasal 31A UU PPh (fasilitas berupa antara lain pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B); atau
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan).

19. Bagaimana bila WP dengan peredaran bruto tertentu bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, apakah WP harus membayar terlebih dahulu PPh final sebesar 0,5% ?

WP mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sehingga PPh final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

20. Bagaimana bila WP telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 2013 sebesar 1% selama bulan Januari s.d Juni 2018, apakah dapat memilih untuk tidak dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ? 

catatan : WP menggunakan Tahun Buku 1 Januari sd 31 Desember.
WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebesar 1 % maka dikenai PPh final sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018.

21. Apakah WP orang pribadi yang menjalankan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dapat dikenai PPh final berdasarkan PP ini ? Bagaimana bila WP Orang Pribadi tersebut bersama-sama dengan WP Orang Pribadi lainnya membentuk firma dan tetap menjalankan profesi sebagai notaris melalui firma yang dibentuk bersama tersebut, dapatkah dikenai PPh final berdasarkan PP ini? 

WP orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari menjalankan jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana tercantum dalam PP ini maka tidak termasuk WP yang dikenai PPh Final berdasarkan PP ini walaupun peredaran bruto yang diterima atau diperoleh tidak melebihi 4,8 milyar. Demikian pula apabila WP orang pribadi tersebut membentuk firma bersama-sama dengan WP orang pribadi lainnya dan firma tersebut menjalankan jasa sehubungan perkejaan bebas juga, maka tetap tidak termasuk WP yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini.