Kode Billing Via Telepon Seluler
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam rangka menunaikan hak dan kewajibannya. Salah satu terobosannya adalah dalam hal kemudahan pembayaran pajak melalui telepon seluler.Saat ini, untuk pembayaran pajak pusat bisa dilakukan secara online dimana pun dan kapan pun dengan sistem billing Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Untuk dapat melakukan pembayaran ada dua persyaratan utama yang harus dilakukan yaitu registrasi akun billing dan membuat kode billing (ID billing).
Saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai email atau berada dalam jaringan internet yang belum baik, anda bisa menggunakan telepon selular (Handphone) untuk registrasi dan membuat kode billing tersebut agar dapat melakukan pembayaran pajak. Saat ini tersedia hanya untuk pelanggan Telkomsel dan Indosat. Pelanggan akan dikenakan biaya tarif SMS regular untuk pembuatan kode billing.
Berikut cara membuat ID Billing Via Telepon Selular (Handphone)
1. Tekan kode *141*500# pada telepon seluler anda
2. Akan muncul menu DITJEN PAJAK :
- 1. Registrasi User Billing
- 2. Buat ID Billing
- 3. Lihat Kode Akun Pajak
- 4. UNREG
- 9. Back
- 0. MainMenu
4. Masukkan 15 Digit NPWP, lalu tekan kirim (send)
5. Anda akan melihat menu konfirmasi yang terdiri dari data Nama dan NPWP anda, tekan 1, lalu kirim
6. Anda akan menerima SMS notifikasi bahwa registrasi user ebiling anda berhasil. Simpan SMS tersebut sebagai bukti registrasi anda
7. langkah selanjutnya adalah membuat ID billing / Kode Billing
8. Lihat langkah poin 1 dan 2 diatas, pilih nomor 2. Buat ID Billing, akan ada pilihan 1. NPWP sudah Register 2. NPWP Belum Register, Ketik 1 dan kirim
9. Masukkan Kode Akun Pajak / Mata Anggaran Penerimaan (MAP) (6 digit) dan kode jenis setoran, tergantung jenis pajak yang akan anda bayarkan, sebagai contoh anda akan membayar PPh Final pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP-46 tahun 2013, untuk masa pajak November 2015 senilai Rp. 100.000,-, maka Kode Akun Pajak adalah 411128, dan Kode Jenis Setorannya 420. Lihat kode lengkap disini
10. Masukkan masa pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 11/11
11. Masukkan tahun pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 2015
12. Masukkan Nominal Pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 100000
13. Aka nada menu konfirmasi seperti gambar berikut, ketik 1 dan kirim jika data yang akan anda bayarkan sudah sesuai
14. Notifikasi bahwa permintaan anda sedang diproses
15. Anda akan menerima SMS Notifikasi ID Billing
16. ID Billing sudah bisa digunakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut. Anda bisa membayarnya via teller, ATM, Mesin EDC atau via internet banking.
Lihat video tutorialnya disini :
0 comments:
Post a Comment