Filled Under:

Ketentuan Baru PPh Pasal 22

Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini
saya uraikan di bawah ini.

PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2010 ini membawa beberapa perubahan dalam pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah. Dirjen Perbendaharaan tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 digantikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit SPM. Selengkapnya pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah ini adalah :

1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
2. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

Dari sudut objek pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan dari pemungutan, terdapat dua perubahan penting :

1. batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-
2. seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perlu dipungut PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD
Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 ini, terdapat BUMN dan BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD
2. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Nah, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, BUMN dan BUMD tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sumber:dudiwahyudi

0 comments: