,

PAS-Final Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final

Apa itu PAS-Final? PAS-Final merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan Harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Siapa yang bisa memanfaatkan? 

Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)
Pajak PAS-Final Tax Amnesti

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PAS-Final
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih;
  3. belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.

Sampai Kapan berlakunya?

PAS-Final tidak berbatas waktu, sepanjang DJP belum menemukan data atas Harta yang dimaksud

PASFINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas waktu selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan

Mengapa saya harus ikut?

Ini adalah kesempatan terbaik. Anda dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Dengan berakhirnya periode Pengampunan Pajak, apabila ditemukan data mengenai harta-harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak maka harta-harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Kemana mengajukan laporan?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kring Pajak adalah tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Bagaimana caranya?

Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:

  • bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;
  • Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.
tarif pajak pas final

Tarif Manakah Yang Harus Saya Gunakan?

Nilai yang dijadikan pedoman menghitung besarnya nilai Harta Bersih antara lain:
  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran; dan
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi.
sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan:
  1. nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
  2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilain.

,

Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM

1. Apa tujuan diterbitkan Peraturan Pemerintah ini?
Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

2. Mengapa Peraturan Pemerintah dikeluarkan ?

Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah:
  • Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu.
  • Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Kapan diberlakukan Peraturan Pemerintah ini ?

Peraturan Pemerintah ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018.

4. Berapa tarif PPh yang dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.
 
5. Apa keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.

6. Siapa saja yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

WP yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi,persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.

7. Apa dasar yang digunakan untuk menentukan WP termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

8. Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

9. Berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada WP untuk dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Jangka waktu yang diberikan oleh Pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah:
  • Bagi WP orang pribadi adalah paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak;
  • Bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma adalah paling lama 4 (empat)Tahun Pajak; dan
  • Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas adalah paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.

10. Terhitung sejak kapan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?

Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:
  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Contoh :
WP Orang Pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya PP ini, dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini untuk periode 1 Juli hingga akhir Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019 s.d Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai WP dengan peredaran bruto tertentu.

11. Bagaimana cara melunasi PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

WP yang memiliki peredaran bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

12. Dimana membayar PPh sebesar 0,5% ini ?

PPh dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).



13. Apakah WP yang termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini tetap diwajibkan melakukan pembukuan ?

Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh final terhadap penghasilan dari usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu sehingga kewajiban pembukuan tetap memperhatikan ketentuan umum dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

14. Bagaimana bila WP badan baru mulai usaha dan baru terdaftar serta berdasarkan Laporan Keuangan fiskal masih menunjukkan rugi, apakah tetap harus dikenai Peraturan Pemerintah ini? 

Dalam hal WP tersebut baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi, maka WP dapat memilih untuk tidak dikenai Peraturan Pemerintah ini dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

15. Apabila telah memilih untuk dikenai PPh umum apakah suatu saat boleh memilih dikenai Peraturan Pemerintah ini?

Tidak. Bagi WP yang telah memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum, maka untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya WP tersebut tidak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

16. Apakah Waiib Pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) apabila telah membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ?

Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.

17. Bila suami memiliki usaha refleksi dengan peredaran bruto selama Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3 Milyar dan ditempat yang sama istri memiliki usaha salon dengan peredaran bruto Tahun Pajak 2017 sebesar Rp2 Milyar. Istri memilih melakukan sendiri kewajiban perpajakan dengan memiliki NPWP sendiri. Apakah masing - masing suami dan istri tersebut dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?

Dalam hal suami isteri tersebut memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri tersebut. Oleh karena itu, meskipun perederan bruto masing-masing kurang dari Rp4,8M akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari suami isteri tersebut pada Tahun Pajak 2017 adalah Rp5M, maka atas penghasilan dari suami isteri tersebut tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

18. Bagaimana dengan pelaksanaan pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31A dan Pasal 31E serta tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ?

  1. WP badan yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 31E UU PPh (penurunan tarif sebesar 50% untuk WP badan dengan peredaran bruto hingga 50 Milyar) memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Termasuk WP yang dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
  • Pasal 31A UU PPh (fasilitas berupa antara lain pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B); atau
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan).

19. Bagaimana bila WP dengan peredaran bruto tertentu bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, apakah WP harus membayar terlebih dahulu PPh final sebesar 0,5% ?

WP mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sehingga PPh final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

20. Bagaimana bila WP telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 2013 sebesar 1% selama bulan Januari s.d Juni 2018, apakah dapat memilih untuk tidak dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ? 

catatan : WP menggunakan Tahun Buku 1 Januari sd 31 Desember.
WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebesar 1 % maka dikenai PPh final sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018.

21. Apakah WP orang pribadi yang menjalankan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dapat dikenai PPh final berdasarkan PP ini ? Bagaimana bila WP Orang Pribadi tersebut bersama-sama dengan WP Orang Pribadi lainnya membentuk firma dan tetap menjalankan profesi sebagai notaris melalui firma yang dibentuk bersama tersebut, dapatkah dikenai PPh final berdasarkan PP ini? 

WP orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari menjalankan jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana tercantum dalam PP ini maka tidak termasuk WP yang dikenai PPh Final berdasarkan PP ini walaupun peredaran bruto yang diterima atau diperoleh tidak melebihi 4,8 milyar. Demikian pula apabila WP orang pribadi tersebut membentuk firma bersama-sama dengan WP orang pribadi lainnya dan firma tersebut menjalankan jasa sehubungan perkejaan bebas juga, maka tetap tidak termasuk WP yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini.


Tanya Jawab Lengkap Tax Amnesti 2016

Bagi anda yang masih belum paham bahkan bingung mengenai program tax amnesti, berikut adalah Tanya Jawab Lengkap Seputar Tax Amnesti 2016:

Tanya jawan seputar Tax Amnesti 2016


No.
Uraian
1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.
2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.
3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .
4. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
5. WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?  
Jawaban:
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non- efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
6. Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?  
Jawaban:
Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM
7. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?  
Jawaban:
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
8. WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?
Jawaban:
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.

Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
10 Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?  
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
11 Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
12 Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?  
Jawaban:
Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
13 Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
14 Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
15 Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?
Jawaban:
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
16 Bagaimana cara menilai harta tambahan?  
Jawaban:
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal
Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
17. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?  
Jawaban:
Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
18 Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?  
Jawaban:
Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.
19 Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?  
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan
20 Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?  
Jawaban:
Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan
21 Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?  
Jawaban:
Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong
22. Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?  
Jawaban:
WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan.
Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
23 Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?  
Jawaban:
Repatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.
24 WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?  
Jawaban:
Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan
25 Tunggakan apa saja yang harus dibayar?  
Jawaban:
Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar.
Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
26 Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?  
Jawaban:
Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.
27 Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain? Jawaban:
Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.
28 Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?  
Jawaban:
1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan)
2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan
29. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan Jawaban:
Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
30 Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu? Jawaban:
Wajib Pajak harus melampirkan:
1.  surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi
Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.
31. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?  
Jawaban:
Formulir terkait pelaksanaan program amnesty pajak dapat diunduh di:
www.pajak.go.id/amnestipajak
32 Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya? Jawaban:
Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
33 WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
34 Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar? Jawaban:
Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.
35. Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?  
Jawaban:
Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
36 Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?  
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.
37. Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan? Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.
38 Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan
39 Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
40 Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
41. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun pajak Terakhir.
42. Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.  
Jawaban:
Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.
43 Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?  
Jawaban:
Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta
44 Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?  
Jawaban:
Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.
45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.  
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?  
Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a.  nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b.  Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.
47 Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Sepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.
48 Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Harta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.
49 Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee
Jawaban:
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.
50 Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?  
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
51 Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.
52 Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?  
Jawaban:
SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
53. Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?  
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
54 Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?
Jawaban:
Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.
55 Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017? Jawaban:
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak
56 Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?  
Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
57 Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
58 Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?
Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
59 Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?  
Jawaban:
Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
60 Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?  
Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.
61. Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan?  
Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus
62 Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan?  
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
63 Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?  
Jawaban:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT.
64 Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?  
Jawaban:
Pengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Pernyataan.
65 Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum.
Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.
66 Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?  
Jawaban:
Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.
67 Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?
Jawaban:
Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak
68. Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?  
Jawaban:
SPT Tahun Pajak 2015
69 Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?  
Jawaban:
Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan :
a.  Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan;
b.  Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
70 Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?  
Jawaban:
Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
a.  Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
71 Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi  
Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
72 Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
73 WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut
Jawaban:
Dalam harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.
74. WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak.  
Jawaban:
Apartemen tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
75 WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui?  
Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
76 Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.  
Jawaban:
WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
77 Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak? Bagaimana dengan utang?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017.
Untuk utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi
78 Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?  
Jawaban:
Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah.
79. Bagaimana format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee? Jawaban:
Undang-undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus format surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee.
80 Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?
Jawaban:
Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
81 Apakah uang tebusan dapat dicicil?  
Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat diterima.
82 Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus dilakukan?  
Jawaban:
Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
83 1. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy?  
2.  Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy) atau wajib dengan softcopy?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy
Demikian Tanya Jawab Lengkap Tax Amnesti 2016 semoga bermanfaat. sumber Direktorat Jenderal pajak RI, http://kunci-pajak.blogspot.co.id

Tax Amnesty

Dengan telah disyahkanya UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan petunjukan pelaksanaanya, berikut penjelasan mengenai tax amnesty yang di berlakukan mulai bulan Juli 2016.

Tax Amnesty 2016

Tax Amnesty menurut Undang Undang
Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.

Azaz dan Tujuan Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak ini dilaksanakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Tujuan Pengampunan Pajak

a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Tujuan dari Amnesti Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang bergunauntuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia.

Subjek dan Objek Pengampunan Pajak

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016, diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Kewajiban perpajakan terdiri atas kewajiban:

a. Pajak Penghasilan; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Amnesti Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan Amnesti yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tanya Jawab Pendahuluan seputar Tax Amnesty

Apakah asal-usul dana/aset itu tidak dipermasalahkan?
Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Amnesti Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Apakah Amnesti Pajak ini merupakan yang terakhir dan ke depan tidak ada lagi?
Kebijakan Amnesti Pajak sedianya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Dengan demikian, Amnesti Pajak ini bisa jadi adalah yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Siapa Sajakah yang berhak mendapatkan Amnesti Pajak? Adakah yang tidak berhak mendapatkan Amnesti Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, tapi status saya Wajib Pajak Non Efektif. Apa yang bisa saya lakukan?
Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak adalah NE/DE, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar pengajuan Amnesti Pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.

Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, Saya belum terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Apa yang bisa saya lakukan?
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh NPWP.

Fasilitas Yang diperoleh Jika mengikuti Tax Amnesty

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham


Konsekuensi Tax Amnesty

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Sudah siapkah anda ikut seta dalam program tax amnesty? Untuk artikel selanjutnya akan di bahas secara lengkap mengenai tarif tebusan dan tata cara pelaksanaanya Tax Amnesty.
Sumber: UU RI No. 11 Tahun 2016,www.pajak.go.id

Cara Membuat Kode Billing Via Ponsel

Kode Billing Via Telepon Seluler

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam rangka menunaikan hak dan kewajibannya. Salah satu terobosannya adalah dalam hal kemudahan pembayaran pajak melalui telepon seluler.

Saat ini, untuk pembayaran pajak pusat bisa dilakukan secara online dimana pun dan kapan pun dengan sistem billing Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Untuk dapat melakukan pembayaran ada dua persyaratan utama yang harus dilakukan yaitu registrasi akun billing dan membuat kode billing (ID billing)

Saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai email atau berada dalam jaringan internet yang belum baik, anda bisa menggunakan telepon selular (Handphone) untuk registrasi dan membuat kode billing tersebut agar dapat melakukan pembayaran pajak. Saat ini tersedia hanya untuk pelanggan Telkomsel dan Indosat. Pelanggan akan dikenakan biaya tarif SMS regular untuk pembuatan kode billing.


Berikut cara membuat ID Billing Via Telepon Selular (Handphone)

1. Tekan kode *141*500# pada telepon seluler anda

2. Akan muncul menu DITJEN PAJAK :

  • 1. Registrasi User Billing
  • 2. Buat ID Billing
  • 3. Lihat Kode Akun Pajak
  • 4. UNREG
  • 9. Back
  • 0. MainMenu
3. Registrasi User Billing, mensinkronkan nomor HP dengan NPWP, ketik 1, lalu tekan kirim (send)

4. Masukkan 15 Digit NPWP, lalu tekan kirim (send)

5. Anda akan melihat menu konfirmasi yang terdiri dari data Nama dan NPWP anda, tekan 1, lalu kirim


6. Anda akan menerima SMS notifikasi bahwa registrasi user ebiling anda berhasil. Simpan SMS tersebut sebagai bukti registrasi anda


7. langkah selanjutnya adalah membuat ID billing / Kode Billing

8. Lihat langkah poin 1 dan 2 diatas, pilih nomor 2. Buat ID Billing, akan ada pilihan 1. NPWP sudah Register 2. NPWP Belum Register, Ketik 1 dan kirim

9. Masukkan Kode Akun Pajak / Mata Anggaran Penerimaan (MAP) (6 digit) dan kode jenis setoran, tergantung jenis pajak yang akan anda bayarkan, sebagai contoh anda akan membayar PPh Final pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP-46 tahun 2013, untuk masa pajak November 2015 senilai Rp. 100.000,-, maka Kode Akun Pajak adalah 411128, dan Kode Jenis Setorannya 420. Lihat kode lengkap disini

10. Masukkan masa pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 11/11

11. Masukkan tahun pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 2015

12. Masukkan Nominal Pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 100000

13. Aka nada menu konfirmasi seperti gambar berikut, ketik 1 dan kirim jika data yang akan anda bayarkan sudah sesuai


14. Notifikasi bahwa permintaan anda sedang diproses

15. Anda akan menerima SMS Notifikasi ID Billing

16. ID Billing sudah bisa digunakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut. Anda bisa membayarnya via teller, ATM, Mesin EDC atau via internet banking.

Lihat video tutorialnya disini :