Bagi perusahaan yang sudah terbuka (listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang
PPh Penjualan Tanah/Bangunan
Cash basis bagi penjual tanah
Mulai tanggal 1 Januari 2009 terhadap penghasilan yang diterima oleh pengembang atas penjualan rumah sederhana [RS] dan rumah susun
PPh Penjualan Tanah/Bangunan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan
Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan
Ruang Lingkup Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
Subscribe to:
Posts (Atom)