Filled Under:

Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban WP

Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban adalah:
  1. Mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
  2. Melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerja meliputi tempat kegiatan usaha (karena peredaran brotonya telah melampui Rp. 600 juta)
  3. Menyelenggarakan pembukuan dan atau melakukan pencatatan apabila memeilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (karena peredaran brutonya kurang dari Rp. 4,8 milyar)
  4. Menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak sesuai system Self Assessment

  • Sesuai dengan pasal 39 (1) huruf a UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008, seorang kuasa bukan konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sbb:

    1. memiliki NPWP
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPH) tahun pajak terakhir
    3. menguasai kententuan peraturan perundang undangan perpajakan, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet
    4. memiliki surat kuasa kusus dari wajib pajak yang memberi kuasa

    Sesuai dengan PMK 22/PMK.03/2008, seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan wajib pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
    a.       Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    b.      Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 1,8 milyar dalam satu tahun
    c.       Wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 2,4 milyar dalam satu tahun
    d.      Dengan asumsi yang dimaksud dengan sertifikat brevet adalah sertifikat konsulatan pajak maka yang bersangkutan tidak boleh memberi kuasa kepada karyawanya yang belum lulus sertifikasi, karena karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa bukan konsultan pajak.
    1. Sesuai dengan Pasal 2 (2) UU KUP, setiap wqjib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahanya wajib melaporkan usahanya pada Kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Sesuai dengan KMK No.57/KMK.03/2003, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 600 juta. Pengusaha kecil wajib melaporkan usahnya untuk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto / penerimaan brutonya melebihi Rp. 600 juta. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    Dalam hal pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan batas pengukuhan. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/PPN BM) yang terutang oleh pengusaha dimulai saat dikukuhkan sebagai PKP.

    Amanda harus dikukuhkan sebagai pengusha kena pajak (PKP) karena peredaran brutonya telah melebihi Rp. 600 juta sebagai syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.

    0 comments: