NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran

Kata NPWP nampaknya menjadi kata yang semakin akrab dengan telinga masyarakat. Hal ini tidak terlepas dengan semakin gencarnya Pemerintah mengkampanyekan pentingnya masyarakat untuk memiliki NPWP.

Banyak juga tulisan-tulisan kawan-kawan blogger yang mengupas masalah NPWP ini dari berbagai sudut tergantung pada kepentingan dan pemahaman serta pengalaman sang blogger. Ada tulisan yang pro ada pula yang kontra.

Dalam beberapa tulisan ke depan, saya akan mencoba untuk membuat beberapa tulisan khusus tentang NPWP untuk melengkapi tulisan-tulisan saya sebelumnya. Semoga dengan tulisan-tulisan tersebut bisa membuat sedikit pencerahan tentang apa sebenarnya NPWP ini.

NPWP itu sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, kepemilikan NPWP adalah hal yang sangat penting menyangkut tertibnya administrasi perpajakan di Indonesia sehingga memudahkan dalam pekerjaan pengawasan kewajiban perpajakan sehingga tujuan untuk menghimpun penerimaan pajak menjadi optimal. Pada gilirannya tugas Pemerintah pada umumnya untuk mensejahterakan rakyatnyapun semakin mudah untuk dilakukan.

Dari sudut pandang inilah hampir semua fihak sepakat pentingnya NPWP sehingga baik Pemerintah maupun DPR sepakat memberikan beberapa insentif dan insentif dalam amanndemen Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru agar masyarakat secara sukarela memiliki NPWP.


Informasi tentang masalah pendaftaran NPWP

Sebagai acuannya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya saya sebut UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.

Pengertian NPWP sendiri menurut UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Secara umum kewajiban NPWP ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kapan Harus Mendaftar?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008, maka kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

2. Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi selain dari yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa kewajiban memiliki NPWP ini bagi Wajib Pajak badan dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Begitu juga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP ini dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti karyawan, kepemilikan NPWP dikaitkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi orang pribadi selain di atas, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Termasuk dalam kelompok ini menurut saya adalah orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Kata-kata "dapat" menunjukkan bahwa bagi kelompok ini kepemilikan NPWP bukanlah kewajiban.

Saat Usaha Mulai Dijalankan
Point yang harus dicermati pada masalah ini adalah bahwa jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan dikaitkan dengan "saat usaha mulai dijalankan". Frasa tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa yang namanya Wajib Pajak Badan pastilah melakukan kegiatan usaha. Bagaimana dengan badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan? Bagi badan-badan seperti ini frasa tersebut bisa memberi ruang penafsiran yang berbeda.

Mereka bisa saja berkelit tidak ada kewajiban NPWP buat mereka karena mereka tidak pernah melakukan kegiatan usaha. Memang sepertinya argumen seperti ini benar. Karena tidak melakukan kegiatan usaha berarti tak ada laba usaha. Tapi harus diingat bahwa, kepemilikan NPWP ini justru perlu untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa mereka memang benar tidak melakukan kegiatan usaha, dalam arti semua sumber dananya digunakan untuk tujuan sosial atau tujuan keagamaan. Di samping itu kepemilikan NPWP juga perlu untuk melakukan kewajiban pemotongan pajak terhadap fihak lain, minimal untuk pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut saya frasa "saat usaha mulai dijalankan" bagi Wajib Pajak Badan sebaiknya diganti menjadi "saat usaha atau kegiatan mulai dijalankan". Dengan demikian akan mempersempit ruang penafsiran yang berbeda

Tata Cara Pindah NPWP

Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Misalnya seorang Wajib Pajak yang tinggal di kecamatan Kebayoran Lama maka ia akan mendaftarkan NPWP nya di KPP Pratama Kebayoran Lama karena KPP ini wilyah kerjanya antara lain adalah kecamatan Kebayoran Lama.

Jika Wajib Pajak tersebut pindah tempat tinggalnya ke kecamatan Pasar Minggu, maka NPWP nya hendaknya juga pindah ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.

Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?
Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.

Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara

• Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.

• KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.

• KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.

• KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.

• Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
• Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.

• KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

• KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.

• Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru

Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id). Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.

5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?
SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.

6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?
Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.

7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :
a. Nama Wajib Pajak
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)
e. Nomor telepon
Jangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sekarang dibedakan antara SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan. Untuk SPT PPh Orang Pribadi, jatuh temponya tetap akhir Maret. Sementara itu, jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir April. Ketentuan ini merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Nah, bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus siap-siap membuat dan menyampaikan SPT Tahunan pada bulan Maret. Nah, mungkin banyak di antara Anda yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT Orang Pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Nah, tulisan ini akan memberikan sedikit arahan bagi Anda yang masih bingung.

Formulir 1770
Kata kunci pada formulir ini adalah : “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas”. Jika Anda memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya Anda menggunakan formulir ini. Kalaupun Anda punya penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan passive seperti dividen atau bunga, Anda harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).
Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri.

Formulir 1770 SS
Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A1 saja. Formulir ini pun formulir yang paling banyak digunakan karena sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi adalah karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 Juta setahun.

Formulir 1770 S
Nah, jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.

Nah, sudah jelas kan formulir SPT mana yang harus Anda buat? Kalau belum jelas, silahkan tinggalkan komentar di bawah.

sumber : dudi wahyudi