Filled Under:

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak
dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.

Perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.

Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.

Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

0 comments: