Filled Under:

PANDUAN INSTAL DAN APLIKASI E-FAKTUR ATAU FAKTUR ELEKTRONIK

E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk Elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Pada bulan Juli 2015 program e faktur ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Panduan Instalasi Aplikasi E-Faktur
Untuk Instalasi dan Aplikasi E-Faktur atau Faktur Elektronik, dapat dilihat pada penjelasan berikut:
e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.

System Requirement / spesifikasi computer yang disarankan
Setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda agar dapat dijalankan di komputer user. Rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah:

1. Perangkat Keras:
  • Processor Dual Core
  • 3GB RAM
  • 50 GB Harddisk space
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
  • Mouse
  • Keyboard
2. Perangkat lunak:

  • Sistem Operasi : Linux I Mac OS I Microsoft Windows
  • Java versi 1.7
  • Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.  

lnstalasi
Ada 6 jenis folder Aplikasi e-Faktur yang disediakan berdasarkan Sistem Operasi nya yaitu:

  • e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bitzip
  • e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bitzip
  • e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_lin32.zip
  • e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
  • e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip

Perlu diketahui untuk menjalankan Aplikasi e-Faktur Pajak tidak diperlukan instalasi apapun. Pilih folder Aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan jenis Sistem Operasi komputer user kemudian pindahkan folder tersebut ke komputer user. Lokasi penyimpanan folder Aplikasi bebas.

Folder Aplikasi e-Faktur berisi:

1. ETaxlnvoice
2. ETaxlnvoiceMain
3. ET axlnvoiceUpd
4. folder lib
5. mem_config.bat
6. folder java
7. ET axlnvoice .config
8. ETaxlnvoiceMain.config
9. ET axlnvoiceUpd. Config

Apabila folder Aplikasl e-Faktur hanya be.risi file dari nomor 1 s.d 5, maka pastikan terlebih dahulu bahwa komputer user telah terinstall Java versi 1.7 Jika belum ada maka install Java terlebih dahulu.

Setelah dijalankan, aplikasi akan membuat dua folder yaitu folder db dan folder log. Folder db merupakan folder untuk menyimpan database aplikasi e-Faktur. Sedangkan folder log berisi log Aplikasi e-Faktur. Selain dua folder tersebut, terdapat folder backup. Folder inl berisi backup folder db yang dilakukan apabila ada proses autoupdate aplikasi. Pastikan unluk melakukan backup folder db ditempat lain, Sehingga apabila terjadi kerusakan PC ataupun aplikasi masih ada backup dalabasenya.

Konfigurasi Maksimum Memori Aplikasi e-Faktur

Untuk meningkatkan performansi aplikasi, telah disediakan fitur untuk mengatur besamya memori maksimal yang bisa digunakan aplikasi e-Faktur. Secara default maksimum memory yang digunakan aplikasi e-Faktur adalah 1/4 free memory PC.

Sebelum menjalankan konfigurasi ini, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan.
Maksimum memori aplikasi e-Faktur bisa diatur dengan cara sebagai berikut :

1. Buka folder aplikasi, jalankan memo_config.bat


2. lsikan besarnya maksimum memory yang akan dialokasikan (dalam MegaByte) kemudian tekan enter. Untuk mereset maksimum memory ke nilai default, kosongkan dan tekan enter.


3. Ketikkan Y untuk menjalankan aplikasi EFaktur.
a. Apabila konfigurasi berhasil, akan tampil aplikasi e-Faktur
b. Apabila free memori yang tersedia tidak cukup akan tampil notifikasi spesifikasi minimum untuk menjalankan aplikasi e-Faktur.

Update Aplikasi
Aplikasi e-Faktur Pajak dilengkapi dengan fitur Auto Update sehingga setiap DJP mengeluarkan versi aplikasi e-Faktur Pajak terbaru, aplikasi lama akan langsung mengupdate ke versi terbaru tersebut. Untuk dapat melakukan autoupdate pastikan Aplikasi e-Faktur terhubung dengan internet.

Autoupdate aplikasi dilakukan pada saat aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan dan pada saat user menggunakan fitur Aplikasi e-Faktur Client-Server. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses AutoUpdate berjalan dengan sempurna:

1. Pastikan untuk selalu menjalankan aplikasi dari ETaxInvoice.exe
2. Pada saat DJP mengeluarkan release update aplikasi terbaru, perhatikan langkah – langkah berikut ini :

  • Akan tampil proses autoupdate yakni mendownload release aplikasi terbaru. Setelah proses update selesai, klik tombol Close.
  • Jalankan kembali aplikasi dari ETaxInvoice.exe. Apabila release aplikasi terbaru memerlukan update database akan tampil form Loading untuk menjalankan program ETaxInvoiceUpd.exe. Tunggu proses selesai hingga tampil form Koneksi Database

Ringkasan Penggunaan Aplikasi
  1. Jalankan Aplikasi e-Faktur dengan menjalankan ETaxlnvoice.exe pada folder aplikasi
  2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur.
  3. Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan Registrasi Aplikasi e-F aktur.
  4. Input data Lawan Transaksi melaui menu Referensi 7 Lawan Transaksi 7 Administrasi Lawan Transaksi atau lmpor data Lawan Transaksi melalui menu Referensi 7 lawan Transaksi 7 Import
  5. Input data Barang/Jasa melalui menu Referensi 7 Barang/Jasa 7 Administrasi barang/Jasa atau lmpor data Barang/Jasa melalui menu Referensi 7 Barang/Jasa 7 Import
  6. Input data Nomor Seri Faktur Pajak melalui menu Referensi 7 Referensi Nomor Faktur
  7. Input atau lmpor data Faktur Pajak melalui menu Faktur
  8. Upload data Faktur Pajak melalui menu Management Upload
  9. Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik melalui menu Faktur
  10. Input atau lmpor data Dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen lain
  11. Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT 7 Posting
  12. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT 7 Buka SPT
  13. Tampilkan SPT lnduk dan lengkapi datanya melalui menu SPT 7 Fonnulir lnduk
  14. Rekam data SSP melalui menu SPT 7 Formulir lnduk
  15. Tampilkan lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT 7 Formulir lampiran
  16. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT 7 Buka SPT
Materi selanjutnya Selanjutnya Cara Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak.

0 comments: