Panduan Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak

Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak

Registrasi hanya dijalankan satu kali pada saal aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan pertama kali. Registrasi berfungsi untuk mengaktifkan status sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Pajak.

Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak ini terdiri dari Registrasi Aplikasi e-Faktur dan Registrasi User Aplikasi e-F aktur.

Registrasi Aplikasi e-Faktur


1. Jalankan ETaxlnvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.

Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubunq dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik link Setting aplikasi.


2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.

3. lsi NPWP PKP dengan benar.

4. Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User.

Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.
  • lsi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP.
  • Klik tombol OK.
Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.



5. lsi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri. Faktur Pajak ke KPP.

6. Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.


7. Masukkan Captcha dan Password
  • lsi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
  • lsi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.


8.Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)

a.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi “Registrasi User sukses.” Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. Cara pengisian user aplikasi bisa diliat di sub topik Registrasi User e-Faktur Pajak.


b.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.

•Klik tombol No, jika user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali proses registrasi dari langkah nomor 4.

•Klik tombol Yes, untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.
Catatan : FILE SERTIFIKAT User akan selalu digunakan jika PKP akan melakukan pelaporan Data ke SISTEM DJP. Sehingga jika kita ingin melakukan pelaporan data ke SISTEM DJP harus dipastikan bahwa lokasi penyimpanan File SERTIFIKAT User tidak berubah ketika saat Registrasi awal Aplikasi.

Dalam hal kita memindahkan File Sertifkat User, kita harus mendaftarkan kembali Sertifikat User Tersebut melalui Menu Referensi/ Administrasi Sertifikat.

Registrasi User Aplikasi e-Faktur


Registrasi User e-Faktur - Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi :


  • Isi Nama User aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  • Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
  • Isi Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  • Isi kembali Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  • Klik tombol Daftarkan User.
Setelah user Admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke Login Aplikasi.

User admin level 0 adalah user yang bisa mengakses seluruh data di aplikasi e-Faktur. Penjelasan lebih lanjut di sub topik Kewenangan Akses Data e-Faktur

Login Aplikasi e-Faktur
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak, lalukan login Aplikasi. Isi Nama User dan Password login aplikasi.


Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur Pajak. Menu – menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi.


Administrasi Database
Menu Administrasi Database disediakan untuk membuat database baru dan melakukan koneksi ke selain default database. Pada saat dijalankan pertama kali, aplikasi e-Faktur akan membuat database default aplikasi dengan nama ETaxInvoice. Aplikasi e-Faktur akan selalu terkoneksi ke database ETaxInvoice, selama user tidak mengubah koneksi database nya.

Menambah Database Baru
Jika diperlukan user bisa menambah database baru dengan cara sebagai berikut :

1.Pilih menu File à Administrasi Database


2.Isikan Nama Database
3.Klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi “Database berhasil dibuat.” Klik tombol OK.
4.Database yang dibuat akan tampil di daftar Administrasi Database


Koneksi Ke Database Lain
Koneksi ke database selain default database ETaxInvoice, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.Pilih menu File à Administrasi Database


2.Pilih nama database yang akan dipakai
3.Klik tombol Konek ke Database.
4.Akan tampil Informasi “Database Terkoneksi.” Klik tombol OK.

Setelah berhasil terkoneksi ke database selain ke default database ETaxInvoice, Aplikasi e-Faktur masih akan menampilkan data dari database ETaxInvoice. Lakukan refresh (perbaharui) tampilan di setiap menu Aplikasi e-Faktur untuk menyesuaikan tampilan dengan database baru.

PANDUAN INSTAL DAN APLIKASI E-FAKTUR ATAU FAKTUR ELEKTRONIK

E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk Elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Pada bulan Juli 2015 program e faktur ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Panduan Instalasi Aplikasi E-Faktur
Untuk Instalasi dan Aplikasi E-Faktur atau Faktur Elektronik, dapat dilihat pada penjelasan berikut:
e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.

System Requirement / spesifikasi computer yang disarankan
Setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda agar dapat dijalankan di komputer user. Rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah:

1. Perangkat Keras:
  • Processor Dual Core
  • 3GB RAM
  • 50 GB Harddisk space
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
  • Mouse
  • Keyboard
2. Perangkat lunak:

  • Sistem Operasi : Linux I Mac OS I Microsoft Windows
  • Java versi 1.7
  • Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.  

lnstalasi
Ada 6 jenis folder Aplikasi e-Faktur yang disediakan berdasarkan Sistem Operasi nya yaitu:

  • e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bitzip
  • e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bitzip
  • e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_lin32.zip
  • e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
  • e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip

Perlu diketahui untuk menjalankan Aplikasi e-Faktur Pajak tidak diperlukan instalasi apapun. Pilih folder Aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan jenis Sistem Operasi komputer user kemudian pindahkan folder tersebut ke komputer user. Lokasi penyimpanan folder Aplikasi bebas.

Folder Aplikasi e-Faktur berisi:

1. ETaxlnvoice
2. ETaxlnvoiceMain
3. ET axlnvoiceUpd
4. folder lib
5. mem_config.bat
6. folder java
7. ET axlnvoice .config
8. ETaxlnvoiceMain.config
9. ET axlnvoiceUpd. Config

Apabila folder Aplikasl e-Faktur hanya be.risi file dari nomor 1 s.d 5, maka pastikan terlebih dahulu bahwa komputer user telah terinstall Java versi 1.7 Jika belum ada maka install Java terlebih dahulu.

Setelah dijalankan, aplikasi akan membuat dua folder yaitu folder db dan folder log. Folder db merupakan folder untuk menyimpan database aplikasi e-Faktur. Sedangkan folder log berisi log Aplikasi e-Faktur. Selain dua folder tersebut, terdapat folder backup. Folder inl berisi backup folder db yang dilakukan apabila ada proses autoupdate aplikasi. Pastikan unluk melakukan backup folder db ditempat lain, Sehingga apabila terjadi kerusakan PC ataupun aplikasi masih ada backup dalabasenya.

Konfigurasi Maksimum Memori Aplikasi e-Faktur

Untuk meningkatkan performansi aplikasi, telah disediakan fitur untuk mengatur besamya memori maksimal yang bisa digunakan aplikasi e-Faktur. Secara default maksimum memory yang digunakan aplikasi e-Faktur adalah 1/4 free memory PC.

Sebelum menjalankan konfigurasi ini, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan.
Maksimum memori aplikasi e-Faktur bisa diatur dengan cara sebagai berikut :

1. Buka folder aplikasi, jalankan memo_config.bat


2. lsikan besarnya maksimum memory yang akan dialokasikan (dalam MegaByte) kemudian tekan enter. Untuk mereset maksimum memory ke nilai default, kosongkan dan tekan enter.


3. Ketikkan Y untuk menjalankan aplikasi EFaktur.
a. Apabila konfigurasi berhasil, akan tampil aplikasi e-Faktur
b. Apabila free memori yang tersedia tidak cukup akan tampil notifikasi spesifikasi minimum untuk menjalankan aplikasi e-Faktur.

Update Aplikasi
Aplikasi e-Faktur Pajak dilengkapi dengan fitur Auto Update sehingga setiap DJP mengeluarkan versi aplikasi e-Faktur Pajak terbaru, aplikasi lama akan langsung mengupdate ke versi terbaru tersebut. Untuk dapat melakukan autoupdate pastikan Aplikasi e-Faktur terhubung dengan internet.

Autoupdate aplikasi dilakukan pada saat aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan dan pada saat user menggunakan fitur Aplikasi e-Faktur Client-Server. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses AutoUpdate berjalan dengan sempurna:

1. Pastikan untuk selalu menjalankan aplikasi dari ETaxInvoice.exe
2. Pada saat DJP mengeluarkan release update aplikasi terbaru, perhatikan langkah – langkah berikut ini :

  • Akan tampil proses autoupdate yakni mendownload release aplikasi terbaru. Setelah proses update selesai, klik tombol Close.
  • Jalankan kembali aplikasi dari ETaxInvoice.exe. Apabila release aplikasi terbaru memerlukan update database akan tampil form Loading untuk menjalankan program ETaxInvoiceUpd.exe. Tunggu proses selesai hingga tampil form Koneksi Database

Ringkasan Penggunaan Aplikasi
  1. Jalankan Aplikasi e-Faktur dengan menjalankan ETaxlnvoice.exe pada folder aplikasi
  2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur.
  3. Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan Registrasi Aplikasi e-F aktur.
  4. Input data Lawan Transaksi melaui menu Referensi 7 Lawan Transaksi 7 Administrasi Lawan Transaksi atau lmpor data Lawan Transaksi melalui menu Referensi 7 lawan Transaksi 7 Import
  5. Input data Barang/Jasa melalui menu Referensi 7 Barang/Jasa 7 Administrasi barang/Jasa atau lmpor data Barang/Jasa melalui menu Referensi 7 Barang/Jasa 7 Import
  6. Input data Nomor Seri Faktur Pajak melalui menu Referensi 7 Referensi Nomor Faktur
  7. Input atau lmpor data Faktur Pajak melalui menu Faktur
  8. Upload data Faktur Pajak melalui menu Management Upload
  9. Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik melalui menu Faktur
  10. Input atau lmpor data Dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen lain
  11. Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT 7 Posting
  12. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT 7 Buka SPT
  13. Tampilkan SPT lnduk dan lengkapi datanya melalui menu SPT 7 Fonnulir lnduk
  14. Rekam data SSP melalui menu SPT 7 Formulir lnduk
  15. Tampilkan lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT 7 Formulir lampiran
  16. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT 7 Buka SPT
Materi selanjutnya Selanjutnya Cara Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak.