Kasus Soal KUP

Soal 1
Haji Muhidin adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Pada tanggal 16 Juli 2012, dia membayar PPh Pasal 25 (angsuran PPh Orang Pribadi yang dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2012 sebesar Rp. 6 juta) sekaligus untuk masa Maret 2012, April 2012, dan Mei 2012 sebesar Rp. 18 juta, serta melaporkannya pada tanggal 20 Juli 2012. Sanksi administrasi apa saja yang dikenakan terhadap pembayaran PPh Pasal 25 oleh Haji Muhidin tersebut? Berapa jumlahnya?



Soal 2 (revisi)
PT. Indonesia Solutions adalah PKP yang sudah dikukuhkan pada tanggal 15 Januari 1995. Administrasi perpajakannya diketahui sbb :
- SPT Masa PPN untuk Masa Agustus 2011 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur
- Wajib Pajak juga tidak melakukan pembukan sebagaimana disebutkan dalamPasal 28 dan 29
Terhadap Wajib Pajak ini dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan Kurang Bayar sebesar Rp 200.000.000,00. Hitung SKPKB yang diterbitkan Januari 2012

Soal  3
PT. Langgeng Makmur memasukan SPT Tahunan 2011 pada tanggal 30 April 2012 dengan kondisi Kurang Bayar Rp 100.000.000 yang disetor tanggal 30 April 2012. Pada tanggal 10 Juni 2012 PT. Langgeng Makmur melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan kondisi Kurang bayar Rp 200.000.000.
Pajak yang kurang bayar Rp 100.000.000 dibayar tanggal 11 Juni 2012
Berapa STP yang harus dibayar oleh PT. Langgeng Makmur

Soal 4
PT. Makmur Bersama sedang dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penyidikan, tetapi PT Makmur Bersama dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunannya sehingga SPT Tahunannya terdapat kurang bayar Rp 250.000.000.
Dari kasus ini hitung SKPKB berikut sanksinya

Koreksi Fiskal - Dasar

Koreksi Fiskal

PT. Artho Moro, sebuah Perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang perdagangan peralatan kantor.
Berikut ini adalah catatan perusahaan selama tahun fiskal 2011:
Perusahaan menggunakan metoda FIFO untuk pencatatan nilai persediaan menurut akuntansi maupun fiskal.
Data penjualan, pembelian barang dagangan dan persedian sebagai berikut:
  • Persediaan, 1 Jan 2011            Rp    48.000.000
  • Persediaan, 31 Des 2011          Rp   90.000.000
  • Pembelian                              Rp. 832.300.000
Penjualan selama tahun 2011 sebesar 100.000 unit, yang terdiri dari 80.000 unit terjual dengan harga @Rp12.500; sisanya merupakan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga 20% lebih rendah dari harga pasar.

koreksi fiskal dasar
Biaya operasional selama tahun 2011 adalah:
  • Biaya Depresiasi Rp.  81.250.000; Metode yang digunakan double decline method baik untuk kepentingan akuntansi maupun fiskal.
  • Biaya gaji Rp 82.525.750, termasuk di dalamnya penggantian pengobatan sebesar Rp 2.000.000
  • Biaya  sewa Rp 20.000.000 termasuk di dalamnya tunjangan rumah bagi karyawan Rp 2.500.000 (diberikan dalam bentuk uang).
  • Biaya transportasi Rp 5.850.000 termasuk di dalamnya pembelian bensin untuk piknik keluarga Direktur Rp 1.500.000
  • Biaya listrik, telpon dan air Rp 7.200.000 termasuk biaya telepon rumah Direktur Rp 1.200.000
  • Perusahaan mengeluarkan biaya sumbangan bagi karyawan yang melangsungkan pernikahan, melahirkan atau meninggal dunia. Biaya tersebut selama 2011 sebesar Rp1.000.000.
  • Biaya administrasi kantor Rp 1.785.200
  • Biaya Entertaiment Rp. 12.000.000 (tidak ada daftar Nominatif)
  • Menerima jasa giro/ bunga bank Rp 1.350.500. (PPh Final)
  • Menerima dividen dari PT. Sri Rejeki, Perusahaan dalam negeri, sebesar Rp 10.000.000. (PPh Final)
  • Selama tahun 2011 perusahaan telah membayar PPh Ps. 25 (PPh yang dibayar di muka) Rp 18.260.000.
Berdasarkan data tersebut:
1.Susunlah laporan laba rugi menurut laporan keuangan akuntansi maupun fiskal untuk tahun 2011
2.Besarnya jumlah pajak terutang dan PPh yang masih harus dibayar untuk tahun 2011.

Terdapat penghasilan tidak teratur

Terdapat penghasilan tidak teratur
Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential. (Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu) .


Soal
Tuan Budi status kawin dengan 3 anak memperoleh penghasilan netto seluruhnya selama tahun 2010 sebasar Rp. 516.800.000; Dari jumlah tersebut terdapat penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan 2 rumah sebesar Rp 60.000.000;

PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain selama tahun 2010 terdiri dari:
• PPh Pasal 21 sebesar Rp16.500.000;
• PPh Pasal 22 sebesar Rp18.750.000;
• PPh Pasal 24 sebesar Rp16.000.000;
• PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 rumah sebesar Rp. 60.000.000;) sebesar Rp. 6.000.000;  

Tentukan angsuran PPh pasal 25 Tahun pajak berikutnya