,

Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian,

Ketentuan Baru PPh Pasal 22

Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini