Fasilitas bagi perusahaan terbuka

Bagi perusahaan yang sudah terbuka (listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang lebih rendah 5% dari tarif pajak pada umumnya. Pada tanggal 30 Desember 2008 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini tarif yang

Cash basis bagi penjual tanah

Mulai tanggal 1 Januari 2009 terhadap penghasilan yang diterima oleh pengembang atas penjualan rumah sederhana [RS] dan rumah susun sederhana [RSS] terutang Pajak Penghasilan sebesar 1% FINAL. Pengembang yang saya maksud adalah semua penjual yang USAHA POKOKnya jual beli tanah dan atau bangunan. Jika pengembang tersebut menjual RS dan non-RS maka berlaku dua tarif. Satu tarif 5% berlaku bagi siapapun penjual tanah dan/atau bangunan, satunya lagi 1% khusus berlaku untuk pengembang dan produk RS & RSS. Pengertian RS & RSS sama antara PPh dan PPN karena mengacu ke Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Artinya, RS dan RSS selain bebas PPN juga PPh-nya hanya 1%.

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak

Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan

Ruang Lingkup
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar