Filled Under:

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian dari program stimulus fiskal. Berikut adalah beberapa informasi tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang saya susun dalam bentuk pertanyaan.

Apa latar belakang insentif PPh Pasal 21 DTP?

Latar belakang pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini adalah dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja.

Apa dasar hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009

Siapa yang berhak atas PPh Pasal 21 DTP?

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan

Apa yang dimaksud dengan kategori usaha tertentu tersebut?

Kategori usaha tertentu tersebut adalah adalah kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, kategori usaha perikanan, dan kategori usaha industri pengolahan yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.


Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan bruto adalah penghasilan-penghasilan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja, pegawai atau karyawan yang merupakan objek pajak sebelum dikurangi pengurang yang diperkenankan seperti iuran pensiun dan biaya jabatan.

Apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak ber NPWP

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat sampai dengan masa Juni 2009. Mulai masa Juli 2009, insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan telah memiliki NPWP.

Jika PPh Pasal 21 selama ini ditanggung perusahaan, apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini untuk karyawan atau untuk perusahaan?

Walaupun PPh Pasal 21 selama ini ditanggung pemberi kerja, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tetap harus diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Apakah PPh Pasal 21 DTP ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?

Ya, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pekerja atau karyawan.

Bagaimana dengan mekanisme pelaporan oleh perusahaan selaku pemberi kerja?

1. Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
2. Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.
3. Formulir dan Surat Setoran Pajak tersebut dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
4. Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sampai kapankah insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dinikmati?

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009

0 comments: