Filled Under:

Perhitungan Pajak PPh 21 Tenaga Ahli

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

• Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
• PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta
PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.
DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta
PPh 21 :
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000
PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

1 comments:

BELAJAR BAHASA said...

harus dikali DPP dulu ya, trims for info