Filled Under:

Daftar Objek PPh Pasal 23

Sebelum tahun 2009, saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayar atau terutang. Mana yang lebih cepat. Sejak tahun 2009 terjadi perubahan saat terutang dikarenakan pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan. Karena itu, sekarang PPh Pasal 23 terutang saat :

[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya
mana yang lebih dulu terjadi.

Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan [jenis jasa] yang menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
[2.] jasa teknik,
[3.] jasa manajemen,
[4.] jasa konsultan,
[5.] Jasa penilai (appraisal);
[6.] Jasa aktuaris;
[7.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[8.] Jasa perancang (design);
[9.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[10.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[11.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[12.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[13.] Jasa penebangan hutan;
[14.] Jasa pengolahan limbah;
[15.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[17.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[18.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[19.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[20.] Jasa mixing film;
[21.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[22.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[23.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[24.] Jasa maklon;
[25.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[26.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[27.] Jasa pengepakan;
[28.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[29.] Jasa pembasmian hama;
[30.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[31.] Jasa catering atau tata boga.

Lebih lengkap jenis-jenis jasa lain [didaftar diatas mulai no. 5] silakan periksa Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan jasa konstruksi tidak saya masukkan di daftar diatas karena atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 disebutkan. Kasusnya mungkin mirip dengan bunga deposito bank yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh 1984.

Terdapat istilah “sedikit” berbeda antara Pasal 23 UU PPh 1984 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008. Pasal 23 UU PPh 1984 menyebut “dari jumlah bruto” sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan menyebut “dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”. Saya pikir kedua istilah tersebut bukan masalah dan merepresentasikan maksud yang sama. Rumus yang menjadi patokan saya adalah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai {DPP PPN] harus sama dengan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan [DPP PPh]. Atau kalau dibalik ya sama saja:
“DPP PPh = DPP PPN”

Tarif 15% dan 2% akan menjadi 30 dan 4% [dinaikkan 100% dari tarif asal] jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP! Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh 1984.


Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 jika :
[a.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank [lembaga keuangan];
[b.] sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi [berfungsi lembaga keuangan];
[c.] dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f [karena bukan objek PPh] dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) [karena sudah final];
[d.] bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I [karena bukan objek PPh];
[e.] sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
[f.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [berfungsi lembaga keuangan].


Semoga bermanfaat

0 comments: