Filled Under:

Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id). Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.

5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?
SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.

6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?
Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.

7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :
a. Nama Wajib Pajak
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)
e. Nomor telepon
Jangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

0 comments: